Dipidana Orangtua Siswa, Guru Perlu Perlindungan Hukum

"Dalam mengatasi kekerasan di sekolah, Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah"

"Dalam mengatasi kekerasan di sekolah, Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah"

Kasus guru di Indonesia yang dipidana orangtua siswa karena masalah ringan jumlahnya kian bertambah. Hal ini ditanggapi Mendikbud Anies Baswedan dengan mengusulkan perlunya perlindungan hukum bagi guru seperti halnya siswa.

“Guru perlu perlindungan, juga siswanya. Fokus sekolah semua harus ditempatkan sebagai proses pendidikan. Bila ada kejadian kita akan berikan bantuan hukum,” tegas Anies.

Dalam mengatasi kekerasan di sekolah, Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.

 

“Dalam Permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan kita akan memasukkan itu ke Dapodik, siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggungjawab yang menjalankannya. Masalah kekerasan dimasukkan dalam masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespon terhadap kekerasan,” katanya

Melihat banyaknya fenomena guru dipenjara, tambah Mendikbud, mereka juga perlu teknik baru dalam mendisiplinkan siswa. Menurutnya mendisiplinkan siswa menjadi tantangan tersendiri. Dalam Direktorat Pendidikan Keluarga di Kemdikbud sendiri sudah mengeluarkan teknik baru dalam pendidikan orangtua kepada anak.

“Guru kita harus berubah. Ini harus dipandang dalam fenomena pendidikan,” tambahnya. 

Penulis: edupost.id